Rabu, 25 Agustus 2010

KODE ETIK DANA PENSIUN LEMBAGA KATOLIK YADAPEN

Pasal 1: Setiap pendiri, pengawas dan insan Yadapen dengan sadar melaksanakan visi dan misi Yadapen.
Pasal 2:
1) Setiap pendiri, pengurus, pengawas dan insan Yadapen wajib melaksanakan tugasnya dengan penuh kesadaran, mengedepankan moral, dedikasi dan jujur, berlandaskan nilai-nilai kristiani.
2) Setiap pendiri, pengurus, pengawas dan insan Yadapen wajib berusaha menghayati dan mengamalkan nilai-nilai kristiani, misalnya: cinta kasih, persatuan, persaudaraan sejati, keadilan, kebenaran dan kedamaian.
Pasal 3:
1) Setiap pendiri, pengurus, pengawas dan insan Yadapen wajib menjunjung tinggi pribadi sesama, dalam mengembangkan sikap kerjasama dan kemitraan dengan penuh kepercayaan, keterbukaan, keadilan dan saling menghargai.
2) Setiap pendiri, pengurus, pengawas dan insan Yadapen wajib saling menghormati, mempercayai, komunikasi, membantu dan kerjasama dalam pelaksanaan tugas.
Pasal 4:
1) Setiap pendiri, pengurus, pengawas dan insan Yadapen wajib menjunjung tinggi profesionalitas dengan independensi dan integritas.
2) Setiap pendiri, pengurus, pengawas dan insan Yadapen wajib melaksanakan tugas pengelolaan Yadapen secara profesional dengan gembira, penuh semangat, tertib, teliti, cermat, disiplin, penuh kehati-hatian, obyektif, efektif, efisien, bertangungjawab dan konsisten..
3) Setiap pendiri, pengurus, pengawas dan insan Yadapen wajib memutakhirkan diri, mengembangkan diri, dan meningkatkan profesionalitas diri.
Pasal 5: Setiap pendiri, pengurus, pengawas dan insan Yadapen wajib menjunjung tinggi kredibilitas Yadapen dengan menjaga martabat, kehormatan dan citra positif.
Pasal 6: Setiap pendiri, pengurus, pengawas dan insan Yadapen dalam melaksanakan tugasnya senantiasa mengutamakan kepentingan organisasi dan para stakeholder (pemegang kepentingan), khususnya peserta aktif dan para pensiunan.
Pasal 7: Setiap pendiri, pengurus, pengawas dan insan Yadapen dalam diskusi dan pengambilan keputusan selalu menjunjung tinggi cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Pasal 8: Setiap pendiri, pengurus, pengawas dan insan Yadapen wajib menjaga nama baik lembaga, korps dan diri sendiri.
Pasal 9: Setiap pendiri, pengurus, pengawas dan insan Yadapen wajib bersikap tegas dalam prinsip, nilai dan keputusan, luwes dalam penerapan.
Pasal 10: Setiap pendiri, pengurus, pengawas dan insan Yadapen wajib bersikap netral dan tidak berpihak.
Pasal 11:
1) Setiap pendiri, pengurus, pengawas dan insan Yadapen wajib bersikap hormat terhadap pendiri, pengawas, insan Yadapen dan peserta aktif maupun para pensiunan.
2) Setiap pendiri, pengurus, pengawas dan insan Yadapen wajib bersikap sopan dan terbuka dalam berhubungan dengan peserta aktif dan pensiunan Yadapen.
Pasal 12: Setiap pendiri, pengurus, pengawas dan insan Yadapen menerima tugas dan wewenangnya secara bertanggungjawab dan serius menjalankan tugasnya.
Pasal 13: Setiap pendiri, pengurus, pengawas dan insan Yadapen wajib berusaha menghindari terjadinya benturan kepentingan (conflict of interest).
Pasal 14: Setiap pendiri, pengurus, pengawas dan insan Yadapen menerima tugas panggilannya sebagai pendiri, pengurus, pengawas, kepala kantor dan pegawai Yadapen dengan penuh rasa syukur.
Pasal 15: Setiap pendiri, pengurus, pengawas dan insan Yadapen wajib menyadari kedudukannya sebagai teladan yang dengan konsisten harus selalu bertindak adil, bersikap tegas dan berjiwa besar.
Pasal 16: Setiap pendiri, pengurus, pengawas dan insan Yadapen wajib mematuhi peraturan Yadapen dan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar