Rabu, 25 Agustus 2010

I.POKOK-POKOK PENTING TENTANG DANA PENSIUN LEMBAGA KATOLIK YADAPEN

Pokok-pokok penting yang sekiranya perlu dipahami, dihayati, dan diaktualisasikan oleh Pendiri, mitra pendiri, peserta, pengurus, dewan pengawas, dan dewan inti Dana Pensiun Lembaga Katolik Yadapen, adalah:
1.Jenis Dana Pensiun:
Dana Pensiun Lembaga Katolik menerapkan jenis dana pensiun dengan Manfaat Pasti, yang berarti bahwa besarnya pensiun didasarkan oleh rumus tertentu yang tercantum dalam peraturan dana pensiun yang komponennya berupa masa kerja, faktor penghargaan per tahun, dan penghasilan dasar pensiun ditambah dengan tunjangan keluarga dan tunjangan bahan pangan..
2.Kepesertaan:
Setiap Pegawai Tetap Lembaga Katolik anggota Dana Pensiun Lembaga Katolik Yadapen yang belum berumur 40 tahun, harus didaftarkan sebagai peserta Dana Pensiun Lembaga Katolik Yadapen. Apabila calon peserta berumur lebih dari 40 tahun tetapi kurang dari 46 tahun wajib membayar tebusan sejak berusia 40 tahun.
3.Usia Pensiun:
Usia Pensiun Normal 56 tahun, usia Pensiun Dipercepat minimum 46 tahun dan usia wajib pensiun 65 tahun.
4.Pokok Pensiun:
Pokok Pensiun adalah Faktor penghargaan per tahun x Masa Kerja x PhDP. Pokok Pensiun Maksimum adalah sebesar 75 % dari Penghasilan Dasar Pensiun. Pokok Pensiun Minimum untuk pensiun normal adalah sebesar Rp. 250.000,- dengan catatan masa kerja minimal 16 tahun. Sedangkan Pokok Pensiun Minimum untuk Janda/Duda/Yatim adalah sebesar Rp. 200.000,-

2.Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP):
Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP) adalah rata-rata gaji pokok 48 (empatpuluhdelapan) bulan terakhir.
3.Manfaat Pensiun Normal:
Manfaat Pensiun Normal adalah Pokok Pensiun + Tunjangan Keluarga + Tunjangan Bahan Pangan. Tunjangan Keluarga terdiri dari: Tunjangan Istri/Suami yang terdaftar di Yadapen sebesar 10 % dan Tunjangan Anak sebesar 2% dari Pokok Pensiun per anak (maksimum 3 anak) dengan usia maksimal anak adalah 25 tahun apabila masih kuliah / belum menikah.
4.Pensiun Dipercepat:
Manfaat Pensiun bagi yang pensiunnya dipercepat dihitung seperti manfaat pensiun normal, tetapi didiskonto menurut tabel Nilai Sekarang dari Aktuaris.
5.Pensiun Ditunda:
Pensiun Ditunda adalah hak dari peserta yang berhenti dari sebagai peserta Yadapen sebelum berumur 46 tahun dan manfaat pensiunnya ditunda sampai yang bersangkutan berumur 46 tahun..
6.Pensiun Janda/Duda dan Anak Piatu:
Besarnya Pensiun Janda/Duda dan Anak Piatu adalah 60 % dari Pokok Pensiun yang menjadi hak peserta pada saat meninggal. Batas usia Anak Piatu sampai umur 21 tahun..
7.Iuran Pensiun: Iuran pensiun ditanggung bersama oleh Lembaga dan Peserta dan besarnya ditentukan oleh Aktuaris. Peserta wajib membayar iuran maksimal 3 x 2,2 % (= 6,6 %) x (Gaji Pokok + Tunjangan Keluarga). Sisa iuran yang telah ditentukan oleh Aktuaris dibayar oleh Lembaga.
8.Kenaikan Gaji Normal:
Kenaikan Gaji Normal ialah kenaikan gaji sesuai dengan kenaikan berkala (minimal 2 tahun sekali) dan kenaikan pangkat (minimal 4 tahun sekali) menurut sistem penggajian yang ditetapkan oleh Dana Pensiun Lembaga Katolik Yadapen. Penyesuaian ijazah dianggap sebagai kenaikan gaji normal dengan catatan ijasah baru diperoleh pada saat Peserta sudah terdaftar di Yadapen dan semata-mata karena tuntutan pekerjaannya. Apabila ijasah diperoleh sebelum menjadi peserta aktif Yadapen, maka kenaikan yang tidak sesuai dengan kenaikan gaji normal tetap wajib ditebus.
9.Kenaikan Gaji Tidak Normal:
Kenaikan Gaji Tidak Normal ialah setiap kenaikan yang tidak sesuai dengan Kenaikan Gaji Normal. Untuk itu harus dibayar Uang Tebusan sebagai pengganti iuran yang belum dibayar sesuai dengan tingkat gaji yang baru.
10.Organisasi Kepengurusan Dana Pensiun Lembaga Katolik:
1.Pemilik Dana Pensiun Lembaga Katolik Yadapen ialah Lembaga-Lembaga/Anggota, yang bernaung dalam badan hukum Perkumpulan Majelis Perwakilan Yadapen.
2.Setiap 2 tahun sekali mereka berkumpul untuk mengadakan sidang, yang disebut Sidang Majelis. Dalam sidang itu diadakan pelaporan dan pengesahan pertanggungjawaban Pengurus Dana Pensiun Lembaga Katolik Yadapen. Sidang ini juga mempunyai kewenangan merubah Peraturan Dana Pensiun Lembaga Katolik Yadapen.
3.Setiap 4 (empat) tahun sekali Sidang Majelis mengadakan pemilihan Pengurus dan Pengawas Perkumpulan Majelis Perwakilan Yadapen dan Pengurus dan Dewan Pengawas Dana Pensiun Lembaga Katolik Yadapen..
4.Pengurus Perkumpulan Majelis Perwakilan Yadapen terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, Anggota dan Dewan Pengawas Majelis yang secara bersama-sama disebut Dewan Inti Yadapen.
5.Pengurus Dana Pensiun Lembaga Katolik Yadapen terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan 3 (tiga) Anggota Badan Penasihat Penanaman Modal yang secara bersama-sama disebut Badan Pengurus Yadapen.
6.Dewan Pengawas Dana Pensiun Lembaga Katolik Yadapen diangkat untuk pengawasan secara internal. Dewan Pengawas terdiri dari unsur-unsur yang mewakili Lembaga, Peserta dan Pensiunan. Pengawasan secara eksternal dilakukan oleh Akuntan Publik.
7.Dewan Inti mewakili Majelis untuk melaksanakan tugas dan kewajiban Majelis Perwakilan Yadapen dalam kurun waktu antara 2 (dua) Sidang Majelis. Dewan Inti dipilih oleh Sidang Majelis setiap 4 (empat) tahun sekali dengan pengukuhan ulang setiap kali Sidang Majelis.
8.Secara periodik dilaksanakan rapat gabungan antar Pengurus, Dewan Pengawas, dan Dewan Inti.
9.Penentuan kebijakan besar kecilnya iuran ditetapkan oleh Perkumpulan Majelis Perwakilan Yadapen berdasarkan perhitungan Aktuaris.
10.Secara periodik laporan tahunan Aktuaris dan Akuntan Publik harus dikirim ke Departemen Keuangan Republik Indonesia.

1 komentar:

  1. selamat siang, begini pak.. saya pensiun dini sejak januari 2019.idealnya kapan saya menerima dana pensiun dr yadapen?? kok sampai hari ini blm dapat. terimakasih

    BalasHapus