Rabu, 25 Agustus 2010

KODE ETIK DANA PENSIUN LEMBAGA KATOLIK YADAPEN

Pasal 1: Setiap pendiri, pengawas dan insan Yadapen dengan sadar melaksanakan visi dan misi Yadapen.
Pasal 2:
1) Setiap pendiri, pengurus, pengawas dan insan Yadapen wajib melaksanakan tugasnya dengan penuh kesadaran, mengedepankan moral, dedikasi dan jujur, berlandaskan nilai-nilai kristiani.
2) Setiap pendiri, pengurus, pengawas dan insan Yadapen wajib berusaha menghayati dan mengamalkan nilai-nilai kristiani, misalnya: cinta kasih, persatuan, persaudaraan sejati, keadilan, kebenaran dan kedamaian.
Pasal 3:
1) Setiap pendiri, pengurus, pengawas dan insan Yadapen wajib menjunjung tinggi pribadi sesama, dalam mengembangkan sikap kerjasama dan kemitraan dengan penuh kepercayaan, keterbukaan, keadilan dan saling menghargai.
2) Setiap pendiri, pengurus, pengawas dan insan Yadapen wajib saling menghormati, mempercayai, komunikasi, membantu dan kerjasama dalam pelaksanaan tugas.
Pasal 4:
1) Setiap pendiri, pengurus, pengawas dan insan Yadapen wajib menjunjung tinggi profesionalitas dengan independensi dan integritas.
2) Setiap pendiri, pengurus, pengawas dan insan Yadapen wajib melaksanakan tugas pengelolaan Yadapen secara profesional dengan gembira, penuh semangat, tertib, teliti, cermat, disiplin, penuh kehati-hatian, obyektif, efektif, efisien, bertangungjawab dan konsisten..
3) Setiap pendiri, pengurus, pengawas dan insan Yadapen wajib memutakhirkan diri, mengembangkan diri, dan meningkatkan profesionalitas diri.
Pasal 5: Setiap pendiri, pengurus, pengawas dan insan Yadapen wajib menjunjung tinggi kredibilitas Yadapen dengan menjaga martabat, kehormatan dan citra positif.
Pasal 6: Setiap pendiri, pengurus, pengawas dan insan Yadapen dalam melaksanakan tugasnya senantiasa mengutamakan kepentingan organisasi dan para stakeholder (pemegang kepentingan), khususnya peserta aktif dan para pensiunan.
Pasal 7: Setiap pendiri, pengurus, pengawas dan insan Yadapen dalam diskusi dan pengambilan keputusan selalu menjunjung tinggi cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Pasal 8: Setiap pendiri, pengurus, pengawas dan insan Yadapen wajib menjaga nama baik lembaga, korps dan diri sendiri.
Pasal 9: Setiap pendiri, pengurus, pengawas dan insan Yadapen wajib bersikap tegas dalam prinsip, nilai dan keputusan, luwes dalam penerapan.
Pasal 10: Setiap pendiri, pengurus, pengawas dan insan Yadapen wajib bersikap netral dan tidak berpihak.
Pasal 11:
1) Setiap pendiri, pengurus, pengawas dan insan Yadapen wajib bersikap hormat terhadap pendiri, pengawas, insan Yadapen dan peserta aktif maupun para pensiunan.
2) Setiap pendiri, pengurus, pengawas dan insan Yadapen wajib bersikap sopan dan terbuka dalam berhubungan dengan peserta aktif dan pensiunan Yadapen.
Pasal 12: Setiap pendiri, pengurus, pengawas dan insan Yadapen menerima tugas dan wewenangnya secara bertanggungjawab dan serius menjalankan tugasnya.
Pasal 13: Setiap pendiri, pengurus, pengawas dan insan Yadapen wajib berusaha menghindari terjadinya benturan kepentingan (conflict of interest).
Pasal 14: Setiap pendiri, pengurus, pengawas dan insan Yadapen menerima tugas panggilannya sebagai pendiri, pengurus, pengawas, kepala kantor dan pegawai Yadapen dengan penuh rasa syukur.
Pasal 15: Setiap pendiri, pengurus, pengawas dan insan Yadapen wajib menyadari kedudukannya sebagai teladan yang dengan konsisten harus selalu bertindak adil, bersikap tegas dan berjiwa besar.
Pasal 16: Setiap pendiri, pengurus, pengawas dan insan Yadapen wajib mematuhi peraturan Yadapen dan perundang-undangan yang berlaku.

I.POKOK-POKOK PENTING TENTANG DANA PENSIUN LEMBAGA KATOLIK YADAPEN

Pokok-pokok penting yang sekiranya perlu dipahami, dihayati, dan diaktualisasikan oleh Pendiri, mitra pendiri, peserta, pengurus, dewan pengawas, dan dewan inti Dana Pensiun Lembaga Katolik Yadapen, adalah:
1.Jenis Dana Pensiun:
Dana Pensiun Lembaga Katolik menerapkan jenis dana pensiun dengan Manfaat Pasti, yang berarti bahwa besarnya pensiun didasarkan oleh rumus tertentu yang tercantum dalam peraturan dana pensiun yang komponennya berupa masa kerja, faktor penghargaan per tahun, dan penghasilan dasar pensiun ditambah dengan tunjangan keluarga dan tunjangan bahan pangan..
2.Kepesertaan:
Setiap Pegawai Tetap Lembaga Katolik anggota Dana Pensiun Lembaga Katolik Yadapen yang belum berumur 40 tahun, harus didaftarkan sebagai peserta Dana Pensiun Lembaga Katolik Yadapen. Apabila calon peserta berumur lebih dari 40 tahun tetapi kurang dari 46 tahun wajib membayar tebusan sejak berusia 40 tahun.
3.Usia Pensiun:
Usia Pensiun Normal 56 tahun, usia Pensiun Dipercepat minimum 46 tahun dan usia wajib pensiun 65 tahun.
4.Pokok Pensiun:
Pokok Pensiun adalah Faktor penghargaan per tahun x Masa Kerja x PhDP. Pokok Pensiun Maksimum adalah sebesar 75 % dari Penghasilan Dasar Pensiun. Pokok Pensiun Minimum untuk pensiun normal adalah sebesar Rp. 250.000,- dengan catatan masa kerja minimal 16 tahun. Sedangkan Pokok Pensiun Minimum untuk Janda/Duda/Yatim adalah sebesar Rp. 200.000,-

2.Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP):
Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP) adalah rata-rata gaji pokok 48 (empatpuluhdelapan) bulan terakhir.
3.Manfaat Pensiun Normal:
Manfaat Pensiun Normal adalah Pokok Pensiun + Tunjangan Keluarga + Tunjangan Bahan Pangan. Tunjangan Keluarga terdiri dari: Tunjangan Istri/Suami yang terdaftar di Yadapen sebesar 10 % dan Tunjangan Anak sebesar 2% dari Pokok Pensiun per anak (maksimum 3 anak) dengan usia maksimal anak adalah 25 tahun apabila masih kuliah / belum menikah.
4.Pensiun Dipercepat:
Manfaat Pensiun bagi yang pensiunnya dipercepat dihitung seperti manfaat pensiun normal, tetapi didiskonto menurut tabel Nilai Sekarang dari Aktuaris.
5.Pensiun Ditunda:
Pensiun Ditunda adalah hak dari peserta yang berhenti dari sebagai peserta Yadapen sebelum berumur 46 tahun dan manfaat pensiunnya ditunda sampai yang bersangkutan berumur 46 tahun..
6.Pensiun Janda/Duda dan Anak Piatu:
Besarnya Pensiun Janda/Duda dan Anak Piatu adalah 60 % dari Pokok Pensiun yang menjadi hak peserta pada saat meninggal. Batas usia Anak Piatu sampai umur 21 tahun..
7.Iuran Pensiun: Iuran pensiun ditanggung bersama oleh Lembaga dan Peserta dan besarnya ditentukan oleh Aktuaris. Peserta wajib membayar iuran maksimal 3 x 2,2 % (= 6,6 %) x (Gaji Pokok + Tunjangan Keluarga). Sisa iuran yang telah ditentukan oleh Aktuaris dibayar oleh Lembaga.
8.Kenaikan Gaji Normal:
Kenaikan Gaji Normal ialah kenaikan gaji sesuai dengan kenaikan berkala (minimal 2 tahun sekali) dan kenaikan pangkat (minimal 4 tahun sekali) menurut sistem penggajian yang ditetapkan oleh Dana Pensiun Lembaga Katolik Yadapen. Penyesuaian ijazah dianggap sebagai kenaikan gaji normal dengan catatan ijasah baru diperoleh pada saat Peserta sudah terdaftar di Yadapen dan semata-mata karena tuntutan pekerjaannya. Apabila ijasah diperoleh sebelum menjadi peserta aktif Yadapen, maka kenaikan yang tidak sesuai dengan kenaikan gaji normal tetap wajib ditebus.
9.Kenaikan Gaji Tidak Normal:
Kenaikan Gaji Tidak Normal ialah setiap kenaikan yang tidak sesuai dengan Kenaikan Gaji Normal. Untuk itu harus dibayar Uang Tebusan sebagai pengganti iuran yang belum dibayar sesuai dengan tingkat gaji yang baru.
10.Organisasi Kepengurusan Dana Pensiun Lembaga Katolik:
1.Pemilik Dana Pensiun Lembaga Katolik Yadapen ialah Lembaga-Lembaga/Anggota, yang bernaung dalam badan hukum Perkumpulan Majelis Perwakilan Yadapen.
2.Setiap 2 tahun sekali mereka berkumpul untuk mengadakan sidang, yang disebut Sidang Majelis. Dalam sidang itu diadakan pelaporan dan pengesahan pertanggungjawaban Pengurus Dana Pensiun Lembaga Katolik Yadapen. Sidang ini juga mempunyai kewenangan merubah Peraturan Dana Pensiun Lembaga Katolik Yadapen.
3.Setiap 4 (empat) tahun sekali Sidang Majelis mengadakan pemilihan Pengurus dan Pengawas Perkumpulan Majelis Perwakilan Yadapen dan Pengurus dan Dewan Pengawas Dana Pensiun Lembaga Katolik Yadapen..
4.Pengurus Perkumpulan Majelis Perwakilan Yadapen terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, Anggota dan Dewan Pengawas Majelis yang secara bersama-sama disebut Dewan Inti Yadapen.
5.Pengurus Dana Pensiun Lembaga Katolik Yadapen terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan 3 (tiga) Anggota Badan Penasihat Penanaman Modal yang secara bersama-sama disebut Badan Pengurus Yadapen.
6.Dewan Pengawas Dana Pensiun Lembaga Katolik Yadapen diangkat untuk pengawasan secara internal. Dewan Pengawas terdiri dari unsur-unsur yang mewakili Lembaga, Peserta dan Pensiunan. Pengawasan secara eksternal dilakukan oleh Akuntan Publik.
7.Dewan Inti mewakili Majelis untuk melaksanakan tugas dan kewajiban Majelis Perwakilan Yadapen dalam kurun waktu antara 2 (dua) Sidang Majelis. Dewan Inti dipilih oleh Sidang Majelis setiap 4 (empat) tahun sekali dengan pengukuhan ulang setiap kali Sidang Majelis.
8.Secara periodik dilaksanakan rapat gabungan antar Pengurus, Dewan Pengawas, dan Dewan Inti.
9.Penentuan kebijakan besar kecilnya iuran ditetapkan oleh Perkumpulan Majelis Perwakilan Yadapen berdasarkan perhitungan Aktuaris.
10.Secara periodik laporan tahunan Aktuaris dan Akuntan Publik harus dikirim ke Departemen Keuangan Republik Indonesia.

Strategi

STRATEGI
Visi, Misi, Sasaran yang telah dirumuskan perlu diwujudkan. Bidang yang menjadi NILAI INTI yang perlu dikembangkan, meliputi:
1. Komitmen antar mitra pendiri, pengurus, dewan pengawas, dan dewan inti dalam pengakuan dan pemberian hak pensiun pegawai yang memadai.
2.Kerjasama antar mitra pendiri, pengurus, dewan pengawas, dan dewan inti dalam pengakuan dan pemberian hak pensiun pegawai yang memadai.
3.Budaya transparan dan komunikasi antarmitra pendiri, pengurus, dewan pengawas, dan dewan inti dalam pengakuan dan pemberian hak pensiun pegawai yang memadai.
4.Pengelolaan dan pengembangan iuran dana pensiun secara optimal.

Bidang Pengembangan Nilai Inti
1.Komitmen: Pendiri, mitra pendiri, pengurus, dewan pengawas, dan dewan inti Dana Pensiun Lembaga Katolik Yadapen memiliki kesiapsediaan baik secara fisik, mental, sosial, dan spiritual dalam mencapai tujuan pengakuan dan pemberian hak pensiun pegawai yang memadai.
2.Kerjasama: Pendiri, mitra pendiri, pengurus, dewan pengawas, dan dewan inti Dana Pensiun Lembaga Katolik Yadapen ikut menanggung bersama atas tumbuhkembangnya Dana Pensiun Lembaga Katolik Yadapen dalam suka dan duka.
3.Budaya Transparan dan Komunikasi: Pendiri, mitra pendiri, pengurus, dewan pengawas, dan dewan inti Dana Pensiun Lembaga Katolik Yadapen membangun dialog secara terbuka dalam tumbuh kembang maupun pasang–surut Dana Pensiun Lembaga Katolik Yadapen.
4.Pengelolaan dan Pengembangan Iuran Dana Pensiun secara Optimal: Pendiri, mitra pendiri, pengurus, dewan pengawas, dan dewan inti Dana Pensiun Lembaga Katolik Yadapen mendukung terjadinya pengumpulan dana dari masyarakat pendukung secara sah, dan usaha-usaha mengembangkan dana pensiun secara sehat.

Visi, Misi dan Sasaran

VISI
Terwujudnya komitmen antar lembaga Katolik yang komunikatif, kerjasama, dan transparan dalam pengakuan dan pemberian hak pensiun pegawai secara memadai.

MISI
1.Membangun komitmen, kerjasama, budaya transparan dan komunikasi antarmitra pendiri, pengurus, dewan pengawas, dan dewan inti dalam pengakuan dan pemberian hak pensiun pegawai yang memadai.
2.Memberikan hak pensiun yang memadai kepada pegawai, janda/duda, anak piatu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3.Menggalang pengumpulan dana dari masyarakat pendukung secara sah.
4.Mengelola dan mengembangkan iuran dana pensiun secara optimal.
5.Mengembangkan usaha-usaha yang mendukung perkembangan dana pensiun secara sehat.

SASARAN
1.Terwujud komitmen, kerjasama, budaya transparan dan komunikasi antarmitra pendiri, pengurus, dewan pengawas, dan dewan inti dalam pengakuan dan pemberian hak pensiun pegawai yang memadai.
2.Pegawai Lembaga Katolik yang masih aktif merasa aman atas jaminan hari tua
3.Pegawai Lembaga Katolik yang sudah purna karya mengalami kesejahteraan karena mendapatkan hak pensiun yang memadai.
4.Janda/duda dan anak piatu dari pegawai/peserta yang meninggal dunia mengalami kesejahteraan karena mendapatkan hak pensiun yang memadai.
5.Terjadi pengumpulan dana dari masyarakat pendukung secara sah.
6.Terjadi pengelolaan dan pengembangan iuran dana pensiun secara optimal.
7.Terjadi usaha-usaha yang mendukung perkembangan dana pensiun secara sehat.

FILOSOFI DANA PENSIUN LEMBAGA KATOLIK YADAPEN

I.PENGANTAR

Minimal ada empat hal manajemen kepegawaian yang harus dikerjakan secara professional oleh pengurus yayasan/perkumpulan/lembaga, yaitu rekrutmen, pembinaan, penghargaan, dan pemutusan hubungan kerja pegawai. Keempat komponen tersebut integral, yang satu sama lain saling mendukung dan melengkapinya.

Para penggagas “berdirinya dana pensiun Yadapen”, tergerak sedalam-dalamnya untuk memikirkan terpenuhinya hak pegawai dalam pemutusan hubungan kerja pegawai. Oleh karena itu, mereka bekerja keras mengumpulkan dana awal demi berdirinya dana pensiun tersebut, agar diperoleh suatu dana yang cukup besar untuk memberi hak pensiun di kemudian hari kepada pegawai yang berhak menerimanya.

II.SEJARAH SINGKAT

1.Sekitar tahun 1970, Pemerintah secara berangsur-angsur mengurangi pengangkatan PNS DPK untuk Yayasan Lembaga Pendidikan Katolik maupun instansi swasta lain. Akibatnya yayasan tersebut harus mengangkat Pegawai Tetap Yayasan, dengan memberi hak gaji mengacu pada Peraturan Gaji Pegawai Sipil (PGPS). Namun, pada saat itu sebagian besar Yayasan Lembaga Pendidikan Katolik tidak memberi hak pensiun. Pada saat itulah terjadi kesenjangan antara karyawan tetap Yayasan dengan karyawan yang berstatus PNS dalam hal mendapatkan pensiun.

2.Mengingat bahwa Pensiun merupakan hak setiap Pegawai Tetap Yayasan Lembaga Pendidikan Katolik, maka pertemuan 45 Yayasan Lembaga Pendidikan Katolik memutuskan mendirikan “Yayasan Dana Pensiun Lembaga-Lembaga Katolik”. Pada 5 Maret 1974 berdirilah Yayasan Dana Pensiun (YADAPEN) dengan Akte Notaris Frederik Alexander Tumbuan Nomor 30; dan 16 Februari 1977 YADAPEN disahkan Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Nomor: O14/MK.6/1977.

3.Pada saat YADAPEN berdiri, masih banyak Yayasan Lembaga Pendidikan Katolik yang tidak mampu membayar iuran atas masa kerja yang telah dilalui pegawainya sebelum YADAPEN berdiri. Agar pegawai tidak dirugikan dalam penerimaan hak pensiunnya dan seluruh masa kerja lampaunya diakui YADAPEN, Pengurus YADAPEN mengadakan fund-raising pada kongregasi-kongregasi yang menaungi Yayasan-yayasan pendidikan tersebut di Belanda dan Jerman. Berkat pengertian Ordo dan Kongregasi di Belanda dan Jerman tentang pentingnya hak pensiun seorang Pegawai Tetap, maka terkumpullah dana yang cukup besar untuk tujuan tersebut. Uang tersebut menjadi milik YADAPEN dan disimpan serta dikembangkan oleh Stichting Frans van Lith, suatu Yayasan yang didirikan untuk kepentingan YADAPEN dan berdomisili di Den Haag, Belanda.

4.YADAPEN berkembang secara pesat dan setiap tahunnya selalu mendapat tambahan lembaga/anggota dan pegawai/peserta baru. Agar posisi YADAPEN tetap solid dalam manajemennya, maka setiap 2 tahun diadakan rapat MAJELIS PERWAKILAN YADAPEN. Majelis Perwakilan Yadapen merupakan penguasa tertinggi yang mempunyai wewenang mengangkat dan memberhentikan Pengurus dan Dewan Pengawas, serta menetapkan Peraturan Dana Pensiun Yadapen.

5.Dalam Sidang Majelis Yadapen tahun 1982 diputuskan bahwa keanggotaan Yadapen tidak hanya terbatas pada Lembaga Pendidikan Katolik, tetapi terbuka bagi Lembaga-Lembaga Katolik lainnya.

6.Pada tahun 1992 Pemerintah mengundangkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 37), dan Penjelasannya (Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3477). Undang-Undang ini mengharuskan semua Yayasan Dana Pensiun mengadakan penyesuaian struktur organisasi dan peraturannya sesuai dengan Undang-Undang tersebut.

7.Pengurus YADAPEN mengajukan permohonan penyesuaian badan hukum tersebut, dan pada 12 Juni 2000 ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: Kep- 273/KM.17/2000 tentang Pengesahan atas Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Lembaga Katolik Yadapen. Keputusan ini dituangkan juga dalam Tambahan Berita Negara R.I. Tanggal 18/8 – 2000 No. 66. Sejak itu YADAPEN secara sah berubah menjadi: DANA PENSIUN LEMBAGA KATOLIK YADAPEN. Karena itu “YADAPEN” menjadi nama dana pensiun saja, bukan lagi berarti “Yayasan”.. Dalam UU Dana Pensiun tersebut disebutkan bahwa yang bisa mendirikan Dana Pensiun adalah salah satu Badan Hukum yang disebut Pendiri, sedangkan bila ada yang bergabung kemudian disebut Mitra Pendiri. Oleh karena YADAPEN didirikan secara bersama-sama oleh beberapa lembaga/yayasan sekaligus dan masing-masing mempunyai badan hukum sendiri-sendiri, maka kemudian dibentuklah Badan Hukum Perkumpulan Majelis Perwakilan Yadapen pada tahun 1998 dengan Akta Notaris BIP Suhendro No. 1 tanggal 4 April 1998, dan pada awal pendirian beranggotakan 40 yayasan/lembaga Katolik. Saat ini Peraturan YADAPEN diperbaharui menjadi Peraturan Dana Pensiun Lembaga Katolik Yadapen No: HS/166-Per-YDP/XI/2008 tertanggal 25 November 2008 dan telah disahkan Menteri Keuangan dengan no: KEP-10/KM.10.2009 tertanggal 22 Januari 2009 dan sudah pula dimuat dalam Tambahan Berita Negara tanggal 17/3-2009 No.22.

8.Sampai dengan tanggal 1 Agustus 2010 Mitra Pendiri yang bergabung dengan Dana Pensiun Lembaga Katolik Yadapen sebanyak 284 Mitra Pendiri, yang terdiri dari Yayasan Pendidikan Katolik dari jenjang Pendidikan Dasar, Menengah dan Perguruan Tinggi, Paroki, Tarekat Religius, Rumah Sakit, Penerbit Percetakan, Majalah Katolik. Jumlah peserta aktif 26.329 dan 6.910 peserta yang telah pensiun.